Banyakyang bertanya tentang prosedur barang kiriman dari luar negeri (baik membeli maupun hadiah) dan yang "katanya" tertahan di Bea dan Cukai. Berikut ini saya mencoba menjelaskan tentang prosedur impor barang, terutama barang kiriman. Mohon maaf jika masih banyak kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
TEMPOCO, Jakarta - Baru-baru ini instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Seorang warganet Fatimah Zahratunnisa di Twitter pada pertengahan Maret lalu bercerita bahwa ia diminta membayar Rp 4,8 juta karena membawa masuk piala dari Jepang.3yYxp.