Saudaraku, Islam sungguh memiliki ajaran yang amat mulia nan indah. Ketiga bertemu saja setiap muslim disunnahkan saling mengucapkan salam. Dan ucapan salam “assalamu’alaikum”, sungguh isinya adalah do’a agar saudara kita diberi keselamatan. Adakah ajaran agama lain yang seindah ini? Namun sebagian muslim lebih senang mengucapkan selamat pagi dibanding ucapan salam. Bagaimana hukum akan hal ini? Ketua Komisi Fatwa di Saudi Arabia Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’ di masa silam, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz ditanya, “Aku ingin mengetahui bagaimana hukum ucapan selamat pagi’ shobahul khoir, apakah diperbolehkan?” Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjawab, Ucapan selamat pagi shobahul khoir adalah ucapan yang tidak kuketahui maksudnya, begitu pula ucapan selamat sore masa-ul khoir. Seharusnya seorang muslim mengucapkan, “Assalamu alaikum” terlebih dahulu. Lalu setelah itu sah-sah saja mengucapkan selamat pagi atau selamat sore, atau ia menanyakan bagaimana kabar Anda di pagi atau di sore ini?’ Sedangkan memberi ucapan selamat pagi shobahul khoir atau selamat sore masa-ul khoir, aku tidak mengetahui asal muasal ucapan tersebut dan aku pun tidak mengetahui apa maksudnya. Mungkin saja maksud kalimat tersebut, semoga Allah memberi engkau kebaikan di pagi ini. Atau maksudnya semoga Allah menurunkan kebaikan di pagi ini. Menggunakan kalimat tanya seperti kayfa ash-bahta’ bagaimana kabarmu di pagi ini atau kayfa amsayta’ bagaimana kabarmu di sore ini, atau dengan kalimat do’a shobahakallahu bilkhoir’ semoga Allah memberi kebaikan di pagi ini untukmu atau masakallahu bilkhoir’ semoga Allah memberi kebaikan di sore ini untukmu boleh saja, namun kalimat-kalimat tersebut diucapkan setelah ucapan salam “assalamu alaikum” atau “assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh”, itu yang lebih afdhol. … Semua bentuk ucapan tadi baik karena menunjukkan perhatian pada saudara kita. Sumber fatwa di website pribadi Syaikh Ibnu Baz Ada fatwa lainnya pula pada para ulama Al Lajnah Ad Daimah Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ketika ditanya, “Kami di Mesir di pagi hari kami beri ucapan selamat pagi, “shobahul khoir”. Apa hukum ucapan selamat seperti ini? Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Ucapan selamat seorang muslim adalah assalamu alaikum’ atau ditambah menjadi assalamu alaikum wa rahmatullah wa barakatuh’, itu lebih afdhol. Jika setelah ucapan salam ditambah selamat pagi’, maka tidaklah masalah. Namun jika hanya mengucapkan selamat pagi saja tanpa ucapan salam assalamu alaikum’, itu jelek. Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. [Fatwa ini ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz selaku ketua, Syaikh Abdur Rozaq Afifi selaku wakil ketua dan Syaikh Abdullah bin Ghudayan selaku anggota. Fatwa 24 119] *** Penjelasan Syaikh Ibnu Baz dan ulama Lajnah di atas di atas menunjukkan bahwa sebaiknya ucapan selamat pagi atau selamat sore diucapkan setelah ucapan salam. Semoga kita rajin menyebarkan salam karena di antara keutamaannya sebagaimana disebutkan Ammar bin Yasir, ثَلاَثٌ مَنْ جَمَعَهُنَّ فَقَدْ جَمَعَ الإِيمَانَ الإِنْصَافُ مِنْ نَفْسِكَ ، وَبَذْلُ السَّلاَمِ لِلْعَالَمِ ، وَالإِنْفَاقُ مِنَ الإِقْتَارِ “Tiga perkara yang apabila seseorang memiliki ketiga-tiganya, maka akan sempurna imannya 1 bersikap adil pada diri sendiri, 2 mengucapkan salam pada setiap orang muslim, dan 3 berinfak ketika kondisi pas-pasan.” HR. Bukhari secara mu’allaq yaitu tanpa sanad. Syaikh Al Albani dalam Al Iman mengatakan bahwa hadits ini shahih. Ibnu Hajar mengatakan, “Memulai mengucapkan salam menunjukkan akhlaq yang mulia, tawadhu’ rendah diri, tidak merendahkan orang lain, juga akan timbul kesatuan dan rasa cinta sesama muslim.” Fathul Bari, 1 83 Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. Baca pula artikel Ucapan Salam, Amalan Mulia yang Ditinggalkan Sabic Lab, Riyadh KSA, 19 Muharram 1433 H 14/12/2011
MENTERIHUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I. NOMOR / BADAN HUKUM ILM / AHU-0004488.AH.01.07. TAHUN 2018 Mengucapkan Selamat HARI GURU NASIONAL Ke 76 Tahun 2021. Mengucapkan Selamat Memperingati Hari " SUMPAH PEMUDA " ke 93 Th. 2021 28 Oktober 1928 - 28 Oktober 2021. Ikrar Pemuda
Sebagian kalangan apalagi awalnya dari pemikiran liberal dan ingin menyatukan setiap agama samawi mulai mengendorkan akidah kaum muslimin dengan menyampaikan fatwa nyleneh. Muncul ulama-ulama kontemporer yang memandang sah-sah saja mengucapkan selamat natal pada Nashrani. Padahal memulai mengucapkan salam pada mereka saja tidak dibolehkan, sama halnya dengan mengucapkan selamat pada mereka pada hari raya mereka[1]. Intinya kesempatan kali ini, akan menyampaikan bahwa sudah ada klaim ijma’ kesepakatan ulama sejak masa silam yang menunjukkan haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim, termasuk hari raya natal. Dalil Kata Sepakat Ulama Klaim ijma’ haramnya mengucapkan selamat pada hari raya non-muslim terdapat dalam perkataan Ibnul Qayyim rahimahullah berikut ini, وأما التهنئة بشعائر الكفر المختصة به فحرام بالاتفاق ، مثل أن يهنئهم بأعيادهم وصومهم ، فيقول عيد مبارك عليك ، أو تهْنأ بهذا العيد ونحوه ، فهذا إن سلم قائله من الكفر فهو من المحرمات وهو بمنزلة أن يهنئه بسجوده للصليب بل ذلك أعظم إثماً عند الله ، وأشد مقتاً من التهنئة بشرب الخمر وقتل النفس ، وارتكاب الفرج الحرام ونحوه ، وكثير ممن لا قدر للدين عنده يقع في ذلك ، ولا يدري قبح ما فعل ، فمن هنّأ عبداً بمعصية أو بدعة ، أو كفر فقد تعرض لمقت الله وسخطه “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi orang-orang kafir seperti mengucapkan selamat natal, pen adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ kesepakatan para ulama. Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti mengatakan, Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau ucapan selamat pada maksiat lainnya. Banyak orang yang kurang paham agama terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.” Ahkam Ahli Dzimmah, 1 441 Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan pula, تهنئة الكفار بعيد الكريسمس أو غيره من أعيادهم الدينية حرامٌ بالاتفاق “Ucapan selamat hari natal atau ucapan selamat lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama orang kafir adalah haram berdasarkan sepakat ulama” Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Utsaimin, 3 45. Syaikhuna, Syaikh Dr. Sholih Al Fauzan hafizhohullah berkata dalam fatwanya, “Hal-hal yang sudah terdapat ijma’ para ulama terdahulu tidak boleh diselisihi bahkan wajib berdalil dengannya. Adapun masalah-masalah yang belum ada ijma’ sebelumnya maka ulama zaman sekarang dapat ber-ijtihad dalam hal tersebut. Jika mereka bersepakat, maka kita bisa katakan bahwa ulama zaman sekarang telah sepakat dalam hal ini dan itu. Ini dalam hal-hal yang belum ada ijma sebelumnya, yaitu masalah kontemporer. Jika ulama kaum muslimin di seluruh negeri bersepakat tentang hukum dari masalah tersebut, maka jadilah itu ijma’.”[2] Bagi yang menyelisihi ijma’ ulama, sungguh telah sesat dan keliru. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”QS. An Nisa’ 115. Jalan orang-orang mukmin inilah ijma’ kesepakatan mereka. Larangan Mengagungkan dan Menyemarakkan Perayaan Non-Muslim Umar bin Al Khottob radhiyallahu anhu pernah berkata, اجتنبوا أعداء الله في عيدهم “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka” Diriwayatkan oleh Al Baihaqi di bawah judul bab terlarangnya menemui orang kafir dzimmi di gereja mereka dan larangan menyerupai mereka pada hari Nairuz dan perayaan mereka’ dengan sanadnya dari Bukhari, penulis kitab Sahih Bukhari sampai kepada Umar. Nairuz adalah hari raya orang-orang qibthi yang tinggal di Mesir. Nairuz adalah tahun baru dalam penanggalan orang-orang qibthi. Hari ini disebut juga Syamm an Nasim. Jika kita diperintahkan untuk menjauhi hari raya orang kafir dan dilarang mengadakan perayaan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin diperbolehkan untuk mengucapkan selamat hari raya kepada mereka. Sebagai penguat tambahan adalah judul bab yang dibuat oleh Al Khalal dalam kitabnya Al Jaami’. Beliau mengatakan, “Bab terlarangnya kaum muslimin untuk keluar rumah pada saat hari raya orang-orang musyrik…”. Setelah penjelasan di atas bagaimana mungkin kita diperbolehkan untuk mengucapkan selamat kepada orang-orang musyrik berkaitan dengan hari raya mereka yang telah dihapus oleh Islam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam bukunya, Al Iqtidha’ 1 454 menukil adanya kesepakatan para sahabat dan seluruh pakar fikih terhadap persyaratan Umar untuk kafir dzimmi, “Di antaranya adalah kafir dzimmi baik ahli kitab maupun yang lain tidak boleh menampakkan hari raya mereka … Jika kaum muslimin telah bersepakat untuk melarang orang kafir menampakkan hari raya mereka lalu bagaimana mungkin seorang muslim diperbolehkan untuk menyemarakkan hari raya orang kafir. Tentu perbuatan seorang muslim dalam hal ini lebih parah dari pada perbuatan orang kafir.” Al Hafiz Ibnu Hajar setelah menyebutkan hadits dari Anas tentang mencukupkan diri dengan dua hari raya yaitu Idul Fitri dan Idul Adha dan setelah mengatakan bahwa sanad hadits tersebut berkualitas shahih. Haditsnya adalah Anas radhiyallahu anhu berkata, قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الْمَدِينَةَ وَلأَهْلِ الْمَدِينَةِ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ قَدِمْتُ عَلَيْكُمْ وَلَكُمْ يَوْمَانِ تَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ يَوْمَيْنِ خَيْراً مِنْهُمَا يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ “Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam datang ke Madinah, penduduk Madinah memiliki dua hari raya untuk bersenang-senang dan bermain-main di masa jahiliyah. Maka beliau berkata, “Aku datang kepada kalian dan kalian mempunyai dua hari raya di masa Jahiliyah yang kalian isi dengan bermain-main. Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik bagi kalian, yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha hari Nahr” HR. Ahmad 3 178, sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim sebagaimana kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ibnu Hajar lantas mengatakan, “Bisa disimpulkan dari hadits tersebut larangan merasa gembira saat hari raya orang musyrik dan larangan menyerupai orang musyrik ketika itu. Bahkan Syaikh Abu Hafsh Al Kabir An Nasafi, seorang ulama mazhab Hanafi sampai berlebih-lebihan dalam masalah ini dengan mengatakan, Siapa yang menghadiahkan sebutir telur kepada orang musyrik pada hari itu karena mengagungkan hari tersebut maka dia telah kafir kepada Allah” Fathul Bari, 2 442. Dalam Faidhul Qadir 4 551, setelah Al Munawi menyebutkan hadits dari Anas kemudian beliau menyebutkan terlarangnya mengagungkan hari raya orang musyrik dan barang siapa yang mengagungkan hari tersebut karena hari itu adalah hari raya orang musyrik maka dia telah kafir.[3] Wallahu waliyyut taufiq. Baca Juga Anda Muslim Masih Mengucapkan Selamat Natal? Menerima Orderan Natal Sakan 27, Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, 8 Shafar 1434 H [1] Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ “Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam ucapan selamat.” HR. Muslim no. 2167. [2] Lihat fatwa beliau di sini [3] Lihat di sini
HUKUMMENGUCAPKAN SELAMAT PADA HARI BESAR AGAMA LAIN. Senin, 04 November 2013 Label: Hukum-hukum. PERTANYAAN : Bila bertujuan ikut meramaikan hari rayanya orang kafir (tanpa memandang kekufuran mereka) hukumnya berdosa 3. Bila tidak bertujuan seperti tersebut di atas hukumnya makruh Pertanyaan Apa hukum memberi ucapan selamat tahun baru Hijriah atau memberikan doa kebaikan dan keberkahan ketika memasuki tahun baru. Baik melalui sms atau surat, atau disampaikan secara langsung? Jawaban Alhamdulillah was shalatu was salamu ala rasulillah, amma ba’du, Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum ucapan selamat semacam ini dan bagaimana cara menjawabnya. Beliau menjelaskan إن هنّأك احد فَرُدَّ عليه ولا تبتديء أحداً بذلك هذا هو الصواب في هذه المسألة لو قال لك إنسان مثلاً نهنئك بهذا العام الجديد قل هنئك الله بخير وجعله عام خير وبركه ، لكن لا تبتدئ الناس أنت لأنني لا أعلم أنه جاء عن السلف أنهم كانوا يهنئون بالعام الجديد بل اعلموا أن السلف لم يتخذوا المحرم أول العام الجديد إلا في خلافة عمر بن الخطاب رضي الله عنه Jika ada orang yang memberikan ucapan selamat kepadamu maka jawab dan balaslah, namun jangan memulai memberikan ucapan selamat kepada seorang pun. Inilah pendapat yang benar dalam masalah ini. Jika ada orang yang mengatakan kepada anda “Selamat tahun baru Hijriah”, maka jawablah, “Semoga Allah memberikan kebaikan kepadamu dan menjadikannya tahun kebaikan dan keberkahan bagimu.” Namun sekali lagi, jangan memulai memberikan ucapan selamat semacam ini. Karena saya tidak mengetahui adanya riwayat dari para sahabat bahwa mereka saling memberikan ucapan selamat tahun baru. Bahkan patut diketahui, bahwa para sahabat belum menetapkan Muharam sebagai awal tahun baru, kecuali di zaman khalifah Umar bin Khatthab radhiyallahu anhu Mausu’ah al-Liqa asy-Syahri no. 835 Syaikh Abdul Karim al-Khudair pernah ditanya tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru hijriah. Beliau menjawab Mendoakan kebaikan kepada sesama muslim, yang tidak sampai diyakini sebagai ibadah khusus dalam peristiwa tertentu, hari raya misalnya, hukumnya tidak masalah. Lebih-lebih, jika tujuan ucapan selamat ini adalah untuk menimbulkan rasa cinta sesama muslim, menampakkan kegembiraan dan keceriaan kepada kaum muslimin. Imam Ahmad mengatakan, لا ابتدئ بالتهنئة فإن ابتدأني أحد أجبته لأن جواب التحية واجب وأماالابتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورا بها ولا هو أيضا مما نهي عنه Saya tidak akan memulai memberi ucapan selamat. Tapi jika ada orang yang memulai memberikan ucapan selamat, akan saya jawab. Karena menjawab ucapat selamat hukumnya wajib. Sementara memberikan ucapan selamat, bukanlah sunah yang diperintahkan, bukan pula sesuatu yang dilarang. Allahu a’lam Referensi Fatwa Islam, no. 21290 Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Anda juga bisa melihat video penjelasan tentang doa awal dan akhir tahun dalam tinjauan Islam oleh ustadz Aris Munandar, berikut ini 🔍 Bahasa Arab Insya Allah, Keutamaan Menghafal Asmaul Husna, Contoh Ucapan Pulang Haji, Doa Doa Harian Sesuai Sunnah, Alkahfi 1-10, Mimik Susu Asi KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI +62813 26 3333 28 62XPP.